MEDAN,SERDANG BEDAGEI
– Samjo News.com – Kebijakan yang
dilakukan Tumpak Panjaitan melakukan Pemecatan terhadap seorang guru honorer di SDN 106220 Dusun V
Pengatalan Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagei sepertinya akan
berakhir di meja hijau.
Donaria Hutapea
seorang guru honorer sudah mengabdi selama 13 Tahun, di pecat oleh kepala
sekolah hanya dengan alasan klasik,tidak dapat kerjasama antar guru maupun
pihak kepala sekolah, diduga kebijakan yang dilakukan Tumpak Panjaitan
kebijakan seorang pemimpin pengecut,
Tentu ini menjadi
sorotan masyarakat luas,apalagi Donaria Hutapea sudah begitu lama mengajar,dan
hanya mendapatkan gaji honor sebesar Rp.120.000/bulan, tetapi masih bertahan
mengajar demi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
.
Terbitnya surat pemecatan atas pemberhentian Donaria Hutapea sebagai guru pengajar honorer di SDN 106220 pada tanggal 22 Agustus 2016 membuat dirinya kecewa, karena kepala sekolah Tumpak Panjaitan membuat alasan tidak dapat bekerjasama dengan guru maupun terhadap dirinya.Padahal tanpa di sadari dan di perhitungkan Donaria Hutapea mengabdi dari sejak bulan April tahun 2003.
.
Terbitnya surat pemecatan atas pemberhentian Donaria Hutapea sebagai guru pengajar honorer di SDN 106220 pada tanggal 22 Agustus 2016 membuat dirinya kecewa, karena kepala sekolah Tumpak Panjaitan membuat alasan tidak dapat bekerjasama dengan guru maupun terhadap dirinya.Padahal tanpa di sadari dan di perhitungkan Donaria Hutapea mengabdi dari sejak bulan April tahun 2003.
Akibat dari kejadian itu Donaria Hutapea merasa tidak terima dan
untuk mencari kebenaran dan keadilan dianya-pun mendatangi kantor penegak hukum
untuk melaporkan atas apa yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah terhadap
dirinya.Bukan hanya itu Donaria juga mendatangi kantor wakil rakyat ( DPRD )
untuk mencari perlindungan hukum terkait kebijakan kepala sekolah yang
melakukan pemberhentian secara sepihak hanya dengan alasan klasik maupun tidak
masuk akal.
Seperti yang dikutip media ini dari pemberitaan Samjo News,
bahwa Janter Siregar Sekretaris Dinas Pendidikan Serdang Bedagei mengatakan,
apalagi yang kalian harapkan, kalian sudah memberikan surat laporan ke instansi
terkait permasalahan ini, menurut saya biarlah hukum nanti yang akan berbicara
bagaimana yang sebenarnya,ucapnya.
Sementara Dame
Napitupulu kepala Cabang Dinas pendidikan kecamatan Tanjung Beringin
mengatakan, kita sudah berusaha menyelesaikan permasalahan ini, dari mulai
membuat surat pemanggilan kepada Donaria Hutapea agar datang kesekolah untuk
mengajar kembali.Tetapi Donaria Hutapea tidak mau datang,saya juga tidak tau
apa yang menjadi penyebabnya,karena dianya sudah membuat laporan ke Polres
Sergei dan saat ini kepala sekolah sedang di panggil untuk menanyakan persoalan
yang di maksud,ungkapnya.
Dame juga menambahkan terkait penggunaan dana operasional
sekolah ( BOS) yang diduga tidak tepat sasaran sebenarnya yang melakukan
kontrol adalah dari Inspektorat, tetapi untuk memperjelas dan mendudukan
permasalahan ini besok beliau akan saya panggil,ugkapnya kembali.
Atas pengaduan maupun laporan Donaria Hutapea ke kantor DPRD
Serdang Bedagei,Iskandar dari anggota komisi D yang membidangi pendidikan
mengatakan “ tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 106220 Tumpak
Panjaitan suatu pelanggaran peraturan pemerintah karena beliau tidak mengikuti
aturan hukum dan mekanisme maupun prosedur-prosedur terlebih dahulu.Terkait
laporan ibu Donaria Hutapea, kami akan secepatnya sidak kesekolah tersebut dan
melakukan pemanggilan hearing untuk rapat dengar pendapat,jelasnya.
Kajari Sergai Erwin Panjaitan SH” menjelaskan diruang kerjanya,
gaji yang diberikan Tumpak Panjaitan itu tidak manusiawi, saya akan perintahkan
anak buah saya untuk sidak minggu depan ke sekolah tersebut.Apa bila ada
indikasi yang arahnya merugikan Negara maka akan kami kenakan pidana sesuai
hukum yang berlaku.
Terkait apa yang dilakukan oleh Zulkarnain sebagai mantan
Kacabdis Tanjung Beringin yang meminta uang dari salah seorang guru honor
berinisial MA,dengan menjanjikan akan dapat meloloskan pengangkatan guru K2,
untuk itu kami akan memanggil beliau, apabila itu benar, dia harus
mengembalikan uang tersebut, jika tidak kita akan proses sesuai mekanisme dan
jalur hukum yang berlaku.
Untuk melakukan klarifikasi dan mengetahui langsung standarisasi
gaji para guru honorer di Dinas pendidikan,saya sudah tugaskan anggota untuk
mendatangi SDN 106220 dan kekantor Dinas pendidikan pada hari selasa (
13/09/2016 ), jelas Kajari.( SS/RED )